Sabtu, 02 Juni 2012


A.   PENGERTIAN

Pencurian
-          Menurut Mahmud Syaitut  Pencurian ialah  mengambil harta orang lain dengan diam-diam yang dilakukan oleh orang yang tidak dapat dipercaya menjaga barang tersebut.Yang dimaksud dengan mengambil harta secara diam-diam adalah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa kerelaan.[1]
-          Ibnu Arafah berkata : “Pencuri menurut orang Arab adalah orang yang datang dengan sembunyi-sembunyi ketempat penyimpanan barang orang lain untuk diambil isinya.
Perampokan
 Adalah suatu tindakan pemaksaan yang dilakukan terang-terangan dan disertai kekerasan atau ancaman. Perampokkan sering pula di istilahkan dengan Sariqah Qubra (pencurian besar).

B.     UNSUR-UNSUR
Unsur-unsur  pencurian mengacu pada definisi pencurian itu sendiri :
1.      Pengambilan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi (seperti telah disinggung, tidak termasuk jarimah pencurian kalau hal itu dilakukan dengan sepengetahuan pemiliknya).
2.      Yang dicuri itu harus berupa harta konfret sehingga barang yang dicuri adalah barang yang dapat bergerak, dipindah-pindahkan, tersimpan oleh pemiliknya pada penyimpanan yang layak dan dianggap sebagai sesuatu yang berharga.
3.      Harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga, setidaknya menurut versi pemiliknya.
4.      Harta diambil pada waktu terjadinya pemindahan adalah harta orang lain secara murni dan orang yang mengambilnya tidak mempunyai hak  pemilikan sedikitpun terhadap harta tersebut.
5.      Kesengajaan untuk memiliki barang tersebut atau ada i’tikad jahat pelakunya.
Unsur-unsur perampokkan atau hirabah :
Yang utama adalah dilakukan dijalan umum atau diluar pemukiman korban, dilakukan secara terang-terangan, serta adanya unsur kekerasan atau ancaman.
C.   SANKSI HUKUMAN

Pencurian                                                                          
Azas legalitas berikut hukumannya yang tertera pada surat Al-Maidah : 38[2]
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR
 z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  


Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangankeduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Hirabah
Bentuk  jarimah dan macam hukuman bagi pelaku jarimah hirabah diriwayatkan Ibnu Abbas dalam Nailul Maram :



“Apabila dia membunuh dan sekaligus mengambil harta korban, maka hukumannya adalah dibunuh dan disalib.”



“Apabila dia membunuh tapi tidak mengambil harta korban, maka hukumannya adalah dibunuh, tidak disertai salib.”



“Apabila dia hanya mengambil hartanya saja dan tidak membunuh, maka hukumannya adalah dipotong tangan dan kaki secara silang.”



“Apabila dia hanya menakut-nakuti, membuat keonaran, maka hukumannya diasingkan keluar wilayah.”

D.   MACAM-MACAM PENCURIAN
1.      Pencurian yang harus dikenai sanksi
Adalah pencurian yang syarat-syarat penjatuhan hadnya tidak lengkap. Jadi, karena syarat-syarat penjatuhan haddnya belum lengkap, maka pencurian itu tidak dikenai had, tetapi dikenai sanksi.
2.      Pencurian yang harus dikenai had
Ada 2 macam yaitu :
a.       Pencurian Sughra yaitu : pencurian yang hanya wajib dikenai hukuman potong tangan.
b.      Pencurian Kubra yaitu : pencurian harta dengan cara merampas dan menantang, dan pembahasannya telah berlalu.

E.   HUKUMAN UNTUK PENCURIAN
Apabila tindak pidana pencurian telah dibuktikan maka pencuri dapat dikenai 2 macam hukuman, yaitu sebagai berikut :
1.      Pengganti Kerugian (Dhaman)
Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya, penggantian kerugian dapat dikenakan terhadap pencuri, apabila ia tidak dikenai hukuman potong tangan.
2.      Hukuman potong tangan.
Hukuman potong tangan dalam pencurian hanya dijatuhkan jika terpenuhi syarat:
a)      Harta yang dicuri diambil secara diam-diam,dengan tanpa diketahui.
b)      Barang yang dicuri harus memiki nilaiHukuman potong tangan merupakan hukuman pokok untuk tindak pidana pencurian.
c)      Barang yang d icuri harus disimpan daalm tempat yang aman baik dalam penglihatan maupun disuatu yempat yang aman
d)     Barang yang dicuri harus milik orang lain
e)      Pencurian harus mencapai nilai minimum tertentu(nisab).[3]
Menurut Imam Abu Hanifah,tidak wajb dikenakan hukuman potong tangan pada pencurian harta dalam keluarga yang mahram,karana meraka diperbolehkan keluar masuk tanpa izin.
Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad,seorang ayah tidak dikenai hukuman potong tangan karena mencuri harta anaknya,cucu dan seterusnya,demikian pula sebaliknya.
Menurut ImamAbu Hanifah tiadk ada hukuman potong tangan pada kasus pencuria harta suami-istri.
F.    PEMBUKTIAN
Tindak pidana pencurian dapat dibuktikan dengan 3 macam alat bukti, yaitu : dengan saksi, pengakuan, dan sumpah.
1.      Dengan saksi
Saksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana pencurian, minimal dua orang laki-laki dan dua orang perempuan. Apabila saksi kurang dari dua orang, maka pencuri tidak dikenai hukuman.
2.      Dengan pengakuan
Pengakuan merupakan salah satu alat bukti untuk tindak pidana pencurian. Menurut Zahiriyah, pengakuan cukup dinyatakan 1x dan tidak perlu diulang-ulang. Demikian pula pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i. Akan tetapi Imam Abu Yusuf, Imam Ahmad, Syi’ah Zaidiyah berpendapat bahwa pengakuan harus dinyatakan sebanyak 2x.
3.      Dengan sumpah
Dikalangan Syafi’iyyah berkembang suatu pendapat bahwa pencurian bisa juga dibuktikan dengan sumpah yang dikembalikkan. Apabila dalam suatu peristiwa pencurian tidak ada saksi dan tersangka tidak mengakui perbuatannya, maka korban (pemilik barang) dapat meminta kepada tersangka untuk bersumpah bahwa ia tidak melakukan pencurian.

a.       Pembuktian untuk jarimah Hirabah
Jarimah hirabah dapat dibuktikan dengan 2 macam alat bukti, yaitu :
                                i.            Dengan saksi
Seperti halnya jarimah-jarimah yang lain, untuk jarimah hirabah saksi merupakan alat bukti yang kuat. Seperti halnya jarimah pencurian, saksi untuk jarimah hirabah ini minimal dua orang saksi laki-laki. Apabila saksi laki-laki tidak ada, maka bisa juga digunakan saksi seorang laki-laki dan dua orang perempuan, atau empat saksi orang perempuan.
                              ii.            Dengan pengakuan
Persyaratan untuk pengakuan sama dengan tindak pidana pencurian.jumhur ulama mengatakan pengakuan cukup satu kali saja tanpa diulang.Hanbali,Abu Yusuf menyatakan pengakaun minimal dua kali

b.      Pelaku Hirabah dan syarat-syaratnya
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad mensyaratkan pelaku harus meiliki senjata atau alat lain yang dapat disamakan dengan senjata seperti batu, kayu.
Imam Malik, syafi’i dan zahiriyah serta syi’ah zaidiyah tidak  mensyaratkan pada senjata melainkan pada kekuatan dan kemampuan fisik. Bahkan Imam Malik mencukupkan dengan tipu daya, taktik/ strategi.
Untuk dikenakan had, pelaku hirabah disyaratkan harus mukallaf (baligh, berakal).

Dari Aisyah r.a ia berkata : “Telah bersabda Rasulullah SAW. Dihapuskan ketentuan dari 3 hal : dari orang yang tidur sampai bangun, dari orang gila sampai ia sembuh, dan dari anak kecil sampai ia dewasa (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah, Hakim).

Disamping itu, Imam Abu Hanifah mensyaratkan pelaku hirabah harus laki-laki dan tidak boleh perempuan. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Zahiriyah, dan Syi’ah Zaidiyah, perempuan yang turut serta melakukan perampokan tetap harus dikenakan hukuman.
Persyaratan lain adalah mengenai harta yang diambil. Pada prinsipnya persyaratan untuk harta dalam jarimah haribah sama dengan jarimah pencurian. Secara global, syarat tersebut adalah barang yang diambil harus tersimpan (Muhraz), muttaqawim, milik orang  lain, tidak ada syubhat dan memenuhi nishab. Hanya saja  nishab masih diperselisihkan.
-          Menurut Imam Malik tidak diisyaratkan nishab untuk barang yang diambil.
-          Menurut Imam Ahmad dan Syi’ah Zaidiyah nishab berlaku dalam harta yang diambil oleh semua pelaku secara keseluruhan, melainkan perorangan. Dengan demikian, apabila harta yang diterima masing-masing peserta tidak mencapai nishab, maka pelaku tidak dikenai hukuman had.
Jarimah perampokan harus terjadi diluar kota, jauh dari keramaian. Sedangkan Hanafiah, Malikiah, Syafi’iyah, Hanabilah, Imam Abu Yusuf  tidak mengisyaratkan hal tersebut.Menurut mereka perampokan yang terjadi didalam kota dan luar kota hukumnya sama yaitu pelaku tetap harus dikenakan had.



Malikiyah dan Syafi’iyah kesulitan atau kendala untuk meminta pertolongan, sulitnya pertolongan mungkin karena terjadi diluar kota, lemahnya petugas keamanan atau karena upaya penghadangan para perampok atau karena korban tidak mau meminta pertolongan pada pihak keamanan karena berbagai pertimbangan.
c.       Bentuk-Bentuk Jarimah Hirabah
Ada 4, yaitu:
1.      Menakut-nakuti orang lewat, tanpa membunuh dan mengambil harta.
2.      Mengambil harta tanpa membunuh.
3.      Membunuh tanpa mengambil harta.
4.      Mengambil harta dan membunuh orang.


[1] .Djazuli,op.Cit.hal.90
[2] .Santoso,Topo(Jakarta:Gema Insani Press,2003)hal28.
[3] Safwat,op.cit,hal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar