A.
PENGERTIAN
Pencurian
-
Menurut Mahmud
Syaitut Pencurian ialah mengambil harta orang lain dengan diam-diam
yang dilakukan oleh orang yang tidak dapat dipercaya menjaga barang
tersebut.Yang dimaksud dengan mengambil harta secara diam-diam adalah mengambil
barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa kerelaan.
-
Ibnu Arafah
berkata : “Pencuri menurut orang Arab adalah orang yang datang dengan
sembunyi-sembunyi ketempat penyimpanan barang orang lain untuk diambil isinya.
Perampokan
Adalah suatu tindakan
pemaksaan yang dilakukan terang-terangan dan disertai kekerasan atau ancaman.
Perampokkan sering pula di istilahkan dengan Sariqah Qubra (pencurian besar).
B. UNSUR-UNSUR
Unsur-unsur pencurian mengacu pada definisi
pencurian itu sendiri :
1. Pengambilan
yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi (seperti telah disinggung, tidak
termasuk jarimah pencurian kalau hal itu dilakukan dengan sepengetahuan
pemiliknya).
2. Yang
dicuri itu harus berupa harta konfret sehingga barang yang dicuri adalah barang
yang dapat bergerak, dipindah-pindahkan, tersimpan oleh pemiliknya pada
penyimpanan yang layak dan dianggap sebagai sesuatu yang berharga.
3. Harta
yang dicuri adalah sesuatu yang berharga, setidaknya menurut versi pemiliknya.
4. Harta
diambil pada waktu terjadinya pemindahan adalah harta orang lain secara murni
dan orang yang mengambilnya tidak mempunyai hak
pemilikan sedikitpun terhadap harta tersebut.
5. Kesengajaan
untuk memiliki barang tersebut atau ada i’tikad jahat pelakunya.
Unsur-unsur perampokkan
atau hirabah :
Yang utama adalah dilakukan dijalan
umum atau diluar pemukiman korban, dilakukan secara terang-terangan, serta
adanya unsur kekerasan atau ancaman.
C.
SANKSI
HUKUMAN
Pencurian
Azas legalitas berikut hukumannya
yang tertera pada surat Al-Maidah : 38
ä-Í$¡¡9$#ur
èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR
z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ÇÌÑÈ
Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangankeduanya (sebagai) pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.
Hirabah
Bentuk jarimah dan macam hukuman bagi pelaku jarimah
hirabah diriwayatkan Ibnu Abbas dalam Nailul Maram :
“Apabila dia membunuh dan sekaligus
mengambil harta korban, maka hukumannya adalah dibunuh dan disalib.”
“Apabila dia membunuh tapi tidak
mengambil harta korban, maka hukumannya adalah dibunuh, tidak disertai salib.”
“Apabila dia hanya mengambil
hartanya saja dan tidak membunuh, maka hukumannya adalah dipotong tangan dan
kaki secara silang.”
“Apabila dia hanya menakut-nakuti,
membuat keonaran, maka hukumannya diasingkan keluar wilayah.”
D.
MACAM-MACAM
PENCURIAN
1. Pencurian
yang harus dikenai sanksi
Adalah pencurian yang syarat-syarat penjatuhan
hadnya tidak lengkap. Jadi, karena syarat-syarat penjatuhan haddnya belum
lengkap, maka pencurian itu tidak dikenai had, tetapi dikenai sanksi.
2. Pencurian
yang harus dikenai had
Ada
2 macam yaitu :
a. Pencurian
Sughra yaitu : pencurian yang hanya
wajib dikenai hukuman potong tangan.
b. Pencurian
Kubra yaitu : pencurian harta dengan
cara merampas dan menantang, dan pembahasannya telah berlalu.
E.
HUKUMAN
UNTUK PENCURIAN
Apabila tindak pidana
pencurian telah dibuktikan maka pencuri dapat dikenai 2 macam hukuman, yaitu
sebagai berikut :
1. Pengganti
Kerugian (Dhaman)
Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya,
penggantian kerugian dapat dikenakan terhadap pencuri, apabila ia tidak dikenai
hukuman potong tangan.
2. Hukuman
potong tangan.
Hukuman potong tangan dalam pencurian hanya
dijatuhkan jika terpenuhi syarat:
a) Harta
yang dicuri diambil secara diam-diam,dengan tanpa diketahui.
b) Barang
yang dicuri harus memiki nilaiHukuman potong tangan merupakan hukuman pokok
untuk tindak pidana pencurian.
c) Barang
yang d icuri harus disimpan daalm tempat yang aman baik dalam penglihatan
maupun disuatu yempat yang aman
d) Barang
yang dicuri harus milik orang lain
e) Pencurian
harus mencapai nilai minimum tertentu(nisab).
Menurut Imam Abu Hanifah,tidak wajb
dikenakan hukuman potong tangan pada pencurian harta dalam keluarga yang
mahram,karana meraka diperbolehkan keluar masuk tanpa izin.
Menurut Imam Syafi’I dan Imam
Ahmad,seorang ayah tidak dikenai hukuman potong tangan karena mencuri harta
anaknya,cucu dan seterusnya,demikian pula sebaliknya.
Menurut ImamAbu Hanifah tiadk ada
hukuman potong tangan pada kasus pencuria harta suami-istri.
F.
PEMBUKTIAN
Tindak pidana
pencurian dapat dibuktikan dengan 3 macam alat bukti, yaitu : dengan saksi,
pengakuan, dan sumpah.
1. Dengan
saksi
Saksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana
pencurian, minimal dua orang laki-laki dan dua orang perempuan. Apabila saksi
kurang dari dua orang, maka pencuri tidak dikenai hukuman.
2. Dengan
pengakuan
Pengakuan merupakan salah satu alat bukti untuk
tindak pidana pencurian. Menurut Zahiriyah, pengakuan cukup dinyatakan 1x dan
tidak perlu diulang-ulang. Demikian pula pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah,
dan Imam Syafi’i. Akan tetapi Imam Abu Yusuf, Imam Ahmad, Syi’ah Zaidiyah
berpendapat bahwa pengakuan harus dinyatakan sebanyak 2x.
3. Dengan
sumpah
Dikalangan Syafi’iyyah berkembang suatu pendapat
bahwa pencurian bisa juga dibuktikan dengan sumpah yang dikembalikkan. Apabila
dalam suatu peristiwa pencurian tidak ada saksi dan tersangka tidak mengakui
perbuatannya, maka korban (pemilik barang) dapat meminta kepada tersangka untuk
bersumpah bahwa ia tidak melakukan pencurian.
a. Pembuktian
untuk jarimah Hirabah
Jarimah
hirabah dapat dibuktikan dengan 2 macam alat bukti, yaitu :
i.
Dengan saksi
Seperti halnya
jarimah-jarimah yang lain, untuk jarimah hirabah saksi merupakan alat bukti
yang kuat. Seperti halnya jarimah pencurian, saksi untuk jarimah hirabah ini
minimal dua orang saksi laki-laki. Apabila saksi laki-laki tidak ada, maka bisa
juga digunakan saksi seorang laki-laki dan dua orang perempuan, atau empat saksi
orang perempuan.
ii.
Dengan pengakuan
Persyaratan
untuk pengakuan sama dengan tindak pidana pencurian.jumhur ulama mengatakan
pengakuan cukup satu kali saja tanpa diulang.Hanbali,Abu Yusuf menyatakan
pengakaun minimal dua kali
b. Pelaku
Hirabah dan syarat-syaratnya
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad mensyaratkan pelaku
harus meiliki senjata atau alat lain yang dapat disamakan dengan senjata
seperti batu, kayu.
Imam Malik, syafi’i dan zahiriyah serta syi’ah
zaidiyah tidak mensyaratkan pada senjata
melainkan pada kekuatan dan kemampuan fisik. Bahkan Imam Malik mencukupkan
dengan tipu daya, taktik/ strategi.
Untuk dikenakan had, pelaku hirabah disyaratkan
harus mukallaf (baligh, berakal).
Dari
Aisyah r.a ia berkata : “Telah bersabda Rasulullah SAW. Dihapuskan ketentuan
dari 3 hal : dari orang yang tidur sampai bangun, dari orang gila sampai ia
sembuh, dan dari anak kecil sampai ia dewasa (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu
Majah, Hakim).
Disamping itu, Imam Abu Hanifah mensyaratkan pelaku
hirabah harus laki-laki dan tidak boleh perempuan. Menurut Imam Malik, Imam
Syafi’i, Imam Ahmad, Zahiriyah, dan Syi’ah Zaidiyah, perempuan yang turut serta
melakukan perampokan tetap harus dikenakan hukuman.
Persyaratan lain adalah mengenai harta yang diambil.
Pada prinsipnya persyaratan untuk harta dalam jarimah haribah sama dengan
jarimah pencurian. Secara global, syarat tersebut adalah barang yang diambil
harus tersimpan (Muhraz), muttaqawim, milik orang lain, tidak ada syubhat dan memenuhi nishab.
Hanya saja nishab masih diperselisihkan.
-
Menurut Imam
Malik tidak diisyaratkan nishab untuk barang yang diambil.
-
Menurut Imam
Ahmad dan Syi’ah Zaidiyah nishab berlaku dalam harta yang diambil oleh semua
pelaku secara keseluruhan, melainkan perorangan. Dengan demikian, apabila harta
yang diterima masing-masing peserta tidak mencapai nishab, maka pelaku tidak
dikenai hukuman had.
Jarimah perampokan harus terjadi diluar kota, jauh
dari keramaian. Sedangkan Hanafiah, Malikiah, Syafi’iyah, Hanabilah, Imam Abu
Yusuf tidak mengisyaratkan hal tersebut.Menurut
mereka perampokan yang terjadi didalam kota dan luar kota hukumnya sama yaitu
pelaku tetap harus dikenakan had.
Malikiyah dan Syafi’iyah kesulitan atau kendala
untuk meminta pertolongan, sulitnya pertolongan mungkin karena terjadi diluar
kota, lemahnya petugas keamanan atau karena upaya penghadangan para perampok
atau karena korban tidak mau meminta pertolongan pada pihak keamanan karena
berbagai pertimbangan.
c. Bentuk-Bentuk
Jarimah Hirabah
Ada
4, yaitu:
1. Menakut-nakuti
orang lewat, tanpa membunuh dan mengambil harta.
2. Mengambil
harta tanpa membunuh.
3. Membunuh
tanpa mengambil harta.
4. Mengambil
harta dan membunuh orang.